Berdasar surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten OKU Timur Nomor : 420/1855/V.Disdikbud.OT/2024 Tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi ASN dan Guru Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur Menugaskan Pak Edi Rohaedi dan Ibu Sri Astini Selaku Pengawas Sekolah untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi ASN dan Guru Penerima tunjangan profesi Tahun 2024.
Pelaksanaan di mulai dari tanggal 22 Juli - 31 Agustus 2024 di Wilayah tugas masing masing pengawas.