Surat Edaran Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022/2023

Surat Edaran Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022/2023


Ketentuan penerimaan peserta didik baru kelas I (satu) Sekolah Dasar (SD) adalah:

  1. Pandaftar/calon peserta didik baru terhitung tanggal 1 Juli 2022;
    1. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
    2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
    3. Pengecualian syarat usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
    4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada butir d tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
  2. Syarat Pendaftaran ;
    1. Fotokopi akta kelahiran dengan menunjukan yang asli atau surat keterangan lahir dilegalisir kepala desa/kelurahan
    2. Fotokopi Kartu Keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga Asli/Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan.
  3. Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD dilaksanakan berdasarkan usia dan domisili calon siswa sesuai zonasinya;
  4. Penerimaan calon peserta didik baru dilakukan dengan sistem zonasi sebagimana diatur dalam Peraturan Bupati;

Berbagi

Posting Komentar