Pelaksanan Ujian Sekolah (US) Dan Penilaian Akhir Tahun(PAT) Tahun Pelajaran 2021/2022 Jenjang SD Dan SMP Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

  1. Ujian Sekolah (US) jenjang SD dan SMP dilaksanakan mulai tanggal 9 Mei 2022 sebagaimana jadwal terlampir padaLampiran I;
  2. Penilaian Akhir Tahun (PAT) jenjang SD dan SMP dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei 2022 sebagaimanajadwal
    terlampir pada Lampiran II (untuk jenjang SD) dan Lampiran III (untuk jenjang SMP);
  3. Jumlah peserta Ujian Sekolah (US) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) diatur oleh panitia satuan pendidikan, denganketentuan jumlah peserta per ruang maksimal 20 siswa. Contoh cara pengaturan jumlah peserta per ruangadalahsebagai berikut:
    a. Jika jumlah peserta kelas 6 SD = 44 siswa, maka ruang 1 = 20 siswa, sisanya 24 siswa dibagi dua, sehinggaruang 2 = 12 siswa, dan ruang 3 = 12 siswa;
    b. Jika jumlah peserta kelas 8 SMP = 53 siswa, maka ruang 1 = 20 siswa, sisanya 33 siswa dibagi dua, sehinggaruang 2 = 17 siswa, dan ruang 3 = 16 siswa. 4. Contoh penulisan nomor peserta pada kartu tanda peserta dan pengisian daftar hadir peserta:
    a. Jenjang SD:
    Nomor Urut Kecamatan Nomor Urut Sekolah Kelas Nomor Urut PesertaK 0 1 0 0 1 6 0 1 2Penjelasan : – Dua angka setelah hurup K = 01, artinya Nomor Urut Kecamatan = Kecamatan Belitang; – Tiga angka berikutnya = 001, artinya Nomor Urut SD se-Kabupaten = SDN 01 Gumawang; – Tiga angka terakhir = 012, artinya Nomor Urut Peserta di SDN 01 Gumawang adalah 012. – Daftar nomor urut kecamatan dan satuan pendidikan SD terlampir (Lampiran IV). b. Jenjang SMP:
    Nomor Urut Zona Nomor Urut Sekolah Kelas Nomor Urut PesertaZ 0 1 0 0 1 9 1 2 3Penjelasan : – Dua angka setelah hurup Z = 01, artinya Nomor Urut Zona 1; – Tiga angka berikutnya = 001, artinya Nomor Urut SMP se-Kabupaten = SMPN 01 Martapura; – Tiga angka terakhir = 123, artinya Nomor Urut Peserta di SMPN 01 Martapura adalah 123; – Daftar nomor urut zona dan satuan pendidikan SMP terlampir (Lampiran V). 5. Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) Praktik ditentukan oleh satuan pendidikan baik jadwal maupun materi ujiansetelahselesai pelaksanaan ujian tertulis;
  4. Seluruh warga satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan Ujian Sekolah (US) dan Penilaian Akhir Tahun(PAT)WAJIB mematuhi Protokol Kesehatan

Berbagi

Posting Komentar