Ketentuan penerimaan peserta didik baru kelas I (satu) Sekolah Dasar (SD) adalah:
- Pandaftar/calon peserta didik baru terhitung tanggal 1 Juli 2022;
- 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Pengecualian syarat usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada butir d tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
- Syarat Pendaftaran ;
- Fotokopi akta kelahiran dengan menunjukan yang asli atau surat keterangan lahir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga Asli/Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas I (satu) SD dilaksanakan berdasarkan usia dan domisili calon siswa sesuai zonasinya;
- Penerimaan calon peserta didik baru dilakukan dengan sistem zonasi sebagimana diatur dalam Peraturan Bupati;